Surabaya (Selasa, 31/10/2023). Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data-data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar. Mengenai kegiatan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga pendidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 49/PJWS.MDSH/X/2023 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan PKKM Tahunan dan Empat Tahunan.
Dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) Sunan Kalijogo Surabaya mendapatkan jadwal penilaiannya pada hari Selasa, 31 Oktober 2023. Untuk petugas yang menilai pada instansi Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) Sunan Kalijogo Surabaya yaitu Bapak Dr. H. Wahyu Parihin, M.Pd.I dan Bapak Drs. Ahmad Yani Rifa’i, M.Pd.I, tim penilai dari Kemenag Kota Surabaya.
Kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dibuka dengan sambutan kepala madrasah Bapak Achmad Choirudin, S.Pd.I. Dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim penilai PKKM 2023 atas kerjasama dan kehadirannya di Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) Sunan Kalijogo Surabaya, serta harapan adanya saran dan masukan apabila dalam proses penilaian nantinya masih ditemukan kekurangan untuk perkembangan madrasah kedepannya.
Adapun sambutan dari tim penilai yang di sampaikan Bapak Dr. H. Wahyu Parihin, M.Pd.I bahwa PKKM merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang bertujuan untuk mengevaluasi, pembimbingan, pembinaan serta pembenahan. Usai sambutan dari kepala madrasah dan tim penilai dari Kantor Kemenag Kota Surabaya, acara dilanjutkan ke inti kegiatan yaitu Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM).
Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :
- Usaha pengembangan madrasah;
- Pelaksanaan tugas managerial;
- Pengembangan kewirausahaan;
- Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan;
- Hasil kinerja kepala madrasah.
Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai setiap empat tahun sekali.
Setelah Penilaian setiap komponen selesai dilakukan, acara ditutup dengan evaluasi dari tim penilai, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Drs. Ahmad Yani Rifa’i, M.Pd.I, kemudian kegiatan PKKM ditutup dengan doa. Alhamdulillah kegiatan PKKM hari ini berjalan dengan lancar hingga akhir acara.
Foto Kegiatan
Berkas Kegiatan:
- SK Tim PKKM Kemenag Kota Surabaya; Unduh
- SK Tim PKKM, Uraian Tugas dan Program Kerja; Unduh
- Berita Acara Pelaksanaan (BAP); Unduh
- Instrumen PKKM; Unduh