Minggu, 13 September 2020

Laporan Panitia Penyelenggara FGMV 1442 H / 2020 M

LAPORAN PANITIA PENYELEGGARA

FESTIVAL GEBYAR MUHARRAM VIRTUAL 1442 H / 2020 M

MADRASAH TSANAWIYAH SUNAN KALIJOGO SURABAYA

 

A.           Dasar

1.        Dalam rangka syiar Tahun Baru 1442 H.

2.        Program kerja MTs Sunan Kalijogo Surabaya Tahun Pelajaran 2020/2021.

 

B.            Tujuan

Melalui Festival Gebyar Muharram Virtual 1442 H/2020 M diharapkan:

1.        Menanamkan nilai-nilai Iman dan Taqwa kepada Alloh SWT sebagai landasan pacu menuju akhlak yang terpuji, dalam rangka menghadapi era globalisasi;

2.        Menghidupkan syiar islam;

3.        Menumbuhkan semangat ukhuwah islamiyah antar warga madrasah;

4.        Mengenalkan siswa bulan Muharram sebagi Tahun Baru Islam dan sebagai bagian nama-nama bulan Islam;

5.        Mengenal dan mengetahui sejarah yang berkaitan dengan Muharram;

6.        Menumbuhkembangkan minat, bakat dan kreativitas siswa;

7.        Menanam kembali rasa cinta terhadap lomba/kesenian Islami dalam rangka mengimbangi dunia hiburan yang tidak sesuai dengan norma Agama.

 

C.           Tempat

Festival Gebyar Muharram Virtual 1442 H/2020 M dilaksanakan secara virtual/daring di rumah siswa masing-masing pada jam yang tidak terikat.

 

D.           Waktu

Festival Gebyar Muharram Virtual 1442 H/2020 M dilaksanakan mulai tanggal 18 – 20 Agustus 2020.

 

E.            Ketentuan

Ketentuan Festival Gebyar Muharram Virtual 1442 H/2020 M  terlampir dalam Surat Keputusan Panitia.

 

F.             Juri  

Juri Festival Gebyar Muharram Virtual 1442 H/2020 M terlampir dalam Surat Keputusan Kepala Madrasah.

 

G.           Peserta

Peserta Festival Gebyar Muharram Virtual 1442 H/2020 M  adalah siswa terdaftar di MTs Sunan Kalijogo Surabaya Tahun Pelajaran 2020/2021 sejumlah 87 peserta dengan rincian 52 peserta putra dan 35 peserta putri. Seluruh peserta berhak mendapatkan sertifikat dan pemenang lomba berhak mendapatkan Piagam Penghargaan. Adapun daftar Juara 123 dan Juara Harapan 123 terlampir dalam Surat Keputusan Dewan Juri.

 

H.           Dana

Anggaran Biaya yang dipergunakan untuk kegiatan ini dibebankan pada anggaran BOS Tahun 2020 MTs Sunan Kalijogo Surabaya (Terlampir).

 

I.              Panutup

Demikian laporan ini kami sampaikan. Kritik dan saran yang membangun dari semua pihak sangat kami harapkan untuk kemajuan kegiatan tahun mendatang.


_________

Unduh Laporan Panita Penyelenggara; disini

Unduh SK Penetapan Dewan Juri; disini

Unduh SK Penetapan Juara Lomba; disini

Unduh Sertifikat Peserta Lomba; disini

Unduh Piagam Penghargaan Juara 123; disini

Unduh Piagam Penghargaan Juara Harapan 123; disini

Lihat Hasil Karya Kaligrafi Peserta Lomba; disini

Lihat Video Peserta Kanal Youtube 'santri kalijogo'; disini



Jumat, 11 September 2020

SOP BELAJAR DARI RUMAH (BDR) MTs SUNAN KALIJOGO

A. Tugas Kepala Madrasah

1. Kepala madrasah memberikan surat tugas kepada guru untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah sesuai dengan kelas atau mata pelajaran yang diampu guru melalui berbagai media online.

2. Membuat surat edaran kepada orangtua tentang pelaksanaan pembelajaran di rumah atau home learning dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan penularan virus corona di madrasah.

3. Melakukan sosialisasi kepada siswa mengenai media pembelajaran secara daring dan tata cara penggunaan media tersebut.

4. Melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pembelajaran di rumah yang telah ditugaskan kepada guru.

5. Melaporkan hasil kegiatan belajar di rumah kepada Kantor Kemeterian Agama Kota Surabaya.

B.    Tugas Guru

1. Menyiapkan bahan ajar yang akan diunggah atau disebarkan kepada siswa melalui media atau aplikasi pembelajaran yang dipilih.

2. Guru menentukan media belajar yang sesuai dengan kondisi siswa agar belajar di rumah dapat berjalan secara efektif. Beberapa media yang dapat dipilih antara lain; grup Whatsapp, email, Google Classroom, atau aplikasi media belajar lain rekomendasi Kemendikbud.

3. Guru mengunggah media pembelajaran berupa modul, tutorial, video, latihan soal, lembar kerja siswa ke media yang telah ditetapkan atau disepakati bersama.

4. Guru wajib memberikan penjelasan atas pertanyaan yang disampaikan siswa.

5. Guru memeriksa dan melakukan evaluasi atas proses pembelajaran daring atau belajar di rumah ini untuk mendapatkan umpan balik hasil pembelajaran.

C.    Tugas Orangtua

1.  Memastikan siswa melaksanakan kegiatan belajar di rumah masing-masing dan membatasi izin kegiatan di luar rumah.

2. Melakukan koordinasi dengan wali kelas, guru atau madrasah.

3. Membantu siswa menerapka pola hidup bersih sehat (PHBS) di rumah.

D.    Tugas Siswa

1. Siswa mempelajari bahan atau materi mata pelajaran diunggah guru melalui media yang telah disepakati.

2. Siswa dapat melakukan diskusi dengan guru melalui media online jika masih ada hal yang kurang jelas dari materi yang diberikan.    

Unduh Surat Tugas Mengajar Daring/Online; disini

Unduh SOP BDR; disini

Unduh Instrumen Monev Daring/Online; disini

Unduh Surat Pemberitahuan Belajar Daring/Online; disini


PKKM 4 TAHUNAN MTs SUNAN KALIJOGO SURABAYA

Surabaya - Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan kegiatan proses pengumpulan, analisis, dan interprestasi data tentang kualitas...